Jaksa KPK Mendakwa Penyuap Dirut Perindo Atas Kasus Untuk Kuota Impor Ikan
Jaksa KPK dakwa penyuap Dirut Perindo atas kasus suap kuota impor ikan (foto/int)
Nantinya, Sebanyak 150 ton ikan itu lantas dipasarkan PT SIF dengan persetujuan impor ikan dari Perindo.
Usai mengurus impor ikan, Mujib lantas menemui Risyanto di Hotel Mulia, Jakarta, pada 16 September 2019. Dalam pertemuan itu, Risyanto meminta Mujib menyiapkan uang 30 ribu dolar AS.
Baca juga: Dudung Pastikan Ekspor Mineral Kembali Normal, Aturan Kandungan Logam Tanah Jarang Segera Direvisi
Baca juga: Rayakan Kemerdekaan RI, Alexandria Islamic School Tanamkan Semangat Nasionalisme dan Karakter Siswa
Risyanto juga menyampaikan bahwa Perindo mendapat izin kuota impor ikan lebih banyak pada Oktober 2019. Untuk itu, ia meminta Mujib menyusun daftar jenis ikan yang dibutuhkan.