Menu

KPK: Data PPATK Jangan Sembarangan Dilempar Ke Publik

Bisma Rizal 16 Dec 2019, 17:46
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
"Itu kita lihat nanti didalaminya pelan-pelan. Makanya hati-hati data PPATK tidak boleh dibuang begitu saja ke publik karena ekonomi bisa kacau, kepercayaan perbankan, dan lain-lain," ucap dia.

Sebelumnya, dalam refleksi akhir tahun, Kiagus menyebutkan, banyaknya upaya TPPU dan salah satu yang paling menarik adanya dugaan TPPU kepala daerah. Ia menyatakan bahwa kepala daerah itu menaruh uangnya di luar negeri.

"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," tuturnya di kantornya, Jakarta, Jumat (13/12/2019). (R24/Bisma)

Halaman: 23Lihat Semua