Antisipasi Menumpuknya SPM, Bupati Pelalawan Tetapkan Batas Akhir Penyampaian SPM
RIAU24.COM - PELALAWAN- Dinas Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPKAD) Kabupaten Pelalawan, menyampaikan kepada seluruh OPD dilingkungan Pemkab Pelalawan, tentang batas akhir penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM) tahun anggaran 2019.
zxc1
Baca juga: Akhirnya Datuk Engku Lela Putra Adukan H Zarmi yang Mengaku Batin Muara Sakal Ke Polres Pelalawan
"Surat Pemberitahuannya dari Bupati Pelalawan sudah kita sampaikan keseluruh OPD," kata Kepala DPKAD Pelalawan Davitson Syaharudin kepada Riau24.com, Rabu (18/12/2019).
Menurut Davitson, ada beberapa pertimbangan pihaknya menetapkan batas akhir tersebut. Pertama, untuk menghindari penumpukan berkas pencairan dana diakhir tahun 2019.