Menu

Antisipasi Menumpuknya SPM, Bupati Pelalawan Tetapkan Batas Akhir Penyampaian SPM

Ardi 18 Dec 2019, 10:09
Batas akhir penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM) tahun anggaran 2019 di Pelalawan (foto/ilustrasi)
Batas akhir penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM) tahun anggaran 2019 di Pelalawan (foto/ilustrasi)

RIAU24.COM - PELALAWAN- Dinas Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPKAD) Kabupaten Pelalawan, menyampaikan kepada seluruh OPD dilingkungan Pemkab Pelalawan, tentang batas akhir penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM) tahun anggaran 2019.

zxc1

"Surat Pemberitahuannya dari Bupati Pelalawan sudah kita sampaikan keseluruh OPD," kata Kepala DPKAD Pelalawan Davitson Syaharudin kepada Riau24.com, Rabu (18/12/2019).

Menurut Davitson, ada beberapa pertimbangan pihaknya menetapkan batas akhir tersebut. Pertama, untuk menghindari penumpukan berkas pencairan dana diakhir tahun 2019.

"Maka batas waktu penyampaian SPM Ls barang dan jasa, Ganti Uang (GU), Tambah Uang (TU) dari SKPD Pada hari Senin Tanggal 16 Desember 2019," tambah Davitson.

zxc2

Selanjutnya, batas akhir pencairan penerimaan di Bank Riau Kepri cabang Pangkalan Kerinci paling lambat Senin 30 Desember 2019.

"Khusus pencaiaran DAK berkoordinasi dulu dengan kita DPKAD. Menyampaikan realisasi fisik keuangan paling lambat 23 Desember 2019," jelas Davitson.

Kemudian SKPD juga tidak dibenarkan melanjutkan pekerjaan atau memperpanjang masa pelaksanaan pekerjaan melebihi tahun 2019, yakni tanggal 31 Desember 2019. (R24/Ardi)