Menu

Firli Bahuri: Pegawai KPK Bukan Diangkat Jadi ASN...

Bisma Rizal 20 Dec 2019, 18:55
Ketua KPK Firli Bahuri (foto/int)
Ketua KPK Firli Bahuri (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebutkan, bahwa tidak ada yang berubah dalam Undang-undang KPK yang baru.

"Hanya semangat saja yang bertambah bagaimana itu supervisi dan monitoring yang dulu tidak diatur secara signifikan sekarang diatur secara signifikan," jelasnya saat sambutan dalam serah terima jabatan (Sertijab) di kantor KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

zxc1


Kemudian soal status pegawai KPK yang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Firli berpendapat, bahwa bukanlah dilakukan pengangkatan. "Bukan pengangkatan tetapi adalah peralihan kalau pengangkatan tentu artinya akan berbeda," tuturnya.
Halaman: 12Lihat Semua