Firli Bahuri: Pegawai KPK Bukan Diangkat Jadi ASN...
Ketua KPK Firli Bahuri (foto/int)
RIAU24.COM - JAKARTA- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebutkan, bahwa tidak ada yang berubah dalam Undang-undang KPK yang baru.
Baca juga: Kecelakaan Bus di Tol Krapyak Semarang Tewaskan 16 Orang, Beberapa di Antaranya dalam Kondisi Kritis
zxc1
Kemudian soal status pegawai KPK yang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Firli berpendapat, bahwa bukanlah dilakukan pengangkatan. "Bukan pengangkatan tetapi adalah peralihan kalau pengangkatan tentu artinya akan berbeda," tuturnya.