Menu

115 Pelamar CPNS Meranti Tidak Memenuhi Syarat Menyanggah, Ada yang Sindir Koruptor

Ahmad Yuliar 20 Dec 2019, 21:18
Dari 309 lamaran dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kepulauan Meranti, sebanyak 115 pelamar melakukan sanggah (foto/Mad)
Dari 309 lamaran dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kepulauan Meranti, sebanyak 115 pelamar melakukan sanggah (foto/Mad)
Budi menjelaskan dari 2,774, sebanyak 2,465 orang yang bisa mengikuti seleksi komptensi dasar (SKD) setelah melakukan daftar ulang nantinya. Sementara, setelah pengumuman administrasi dilakukan, diberikan waktu masa sanggah selama 5 hari. Setelah ditutup, total peserta TMS yang melakukan sanggah sebanyak 115 orang.

"Total peserta TMS yang melakukan sanggah sebanyak 115 orang. Kita akan segera menjawab. Paling lama 26 Desember 2019 nanti," ungkap Kasubid Pengadaan dan Pemberhentian Pegawai BKD, Budi Hardiantika, Jum'at (20/12/2019).

Ia menjelaskan sanggah dilakukan pelamar melalui https://sscn.bkn.go.id. Sementara kelulusan administrasi telah dilakukan melalui https://bkd.merantikab.go.id. (R24/Mad)

Halaman: 23Lihat Semua