Kemenhub Terima Denda Garuda, Segini Besarannya
Ilustrasi Garuda Indonesia (R24/int)
RIAU24.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah membayar denda sebesar Rp100 juta atas kasus penyelundupan Harley Davidson dan Sepeda Brompton pada bulan lalu. Komponen motor itu dikirim melalui pesawat Airbus A330-900.
Baca juga: Rayakan Kemerdekaan RI, Alexandria Islamic School Tanamkan Semangat Nasionalisme dan Karakter Siswa
zxc1
Baca juga: Prabowo Turun Tinjau Lokasi Karhutla di Riau, Cek Pananganan di Jambi hingga Sumatera Selatan
Polana mengungkapkan Garuda Indonesia langsung membayar denda tak lama setelah Kementerian Perhubungan memberikan peringatan kepada perusahaan. Namun, ia tak memberi penjelasan lebih lanjut kapan pastinya pembayaran dilakukan.