Ketua Komisi Yudisial: Albertina Ho Dilarang Rangkap Jabatan
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho (foto/int)
RIAU24.COM - JAKARTA- Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho dilarang merangkap jabatan sebagai hakim apalagi sebagai hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
zxc1
Baca juga: Rayakan Kemerdekaan RI, Alexandria Islamic School Tanamkan Semangat Nasionalisme dan Karakter Siswa
Jaja menyebutkan, untuk Albertina wajib nonaktif sebagai hakim. "Yang penting dia tidak menjadi hakim lagi. Misalnya sebagai Dewan Pengawas KPK menyidangkan perkara korupsi kan tidak boleh. Itu kan rangkap jabatan," ujarnya.