Dewan Pengawas KPK: Pimpinan Sebaiknya Tidak Rangkap Jabatan
Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris (foto/int)
Pada pasal 29 Huruf i Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disebutkan bahwa untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK, seseorang harus melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK. (R24/Bisma)