Pemberian Remisi Bisa Hematkan Anggaran Hingga Rp6 Miliar Lebih
Remisi khusus hari natal (foto/int)
Yunaedi menyebutkan, angka itu dihitung dari per hari sebesar Rp 17.000 per orang. "Dan proses pemberian remisi ini dilakukan transparan melalui sistem database pemasyarakatan," katanya.
Sementara itu, yang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian masa pidana. Diantaranya adalah 2.704 orang menerima remisi 15 hari, 7.895 orang menerima remisi 1 bulan, 1.507 menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 357 mendapat remisi 2 bulan. Saat ini Narapidana beragama Kristen di seluruh Indonesia berjumlah 18.900 orang.
zxc2