Pemberian Remisi Bisa Hematkan Anggaran Hingga Rp6 Miliar Lebih
Remisi khusus hari natal (foto/int)
Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami, remisi adalah hak narapidana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Tetapi, ada persyaratan yang harus dipenuhi baik dari aspek administratif maupun substantif.
Baca juga: Kabar Gembira, Tanoto Foundation Buka Kesempatan Fellowship, Dapat Tunjangan dan Peluang Jejaring
Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.