Setelah Melalui Sidang Kode Etik, Satu Oknum Polres Bengkalis Dipecat Dengan Tidak Hormat
"Dari 15 personel yang melakukan pelanggaran itu, sudah dilakukan tindak lanjut atau sidang berjumlah 11 personel dan belum sidang empat personel," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto didampingi Wakapolres Kompol Kurnia Setyawan, Senin 30 Desember 2019.
Baca juga: Perkuat Sinergitas Soal Pembangunan Jembatan Bengkalis - Sumatra Dengan Menjalin Kerjasama
zxc2
Baca juga: BPK RI Tuntas Melakukan Audit, Bupati Kasmarni Minta Perangkat Daerah Segera Tindak Lanjuti
Berdasarkan dari putusan sidang, lanjut Kapores, selain satu personel direkomendasikan dipecat atau PTDH, 10 personel wajib menjalani penempatan di ruang khusus (patsus), tunda pangkat dua personel, teguran tertulis empat personel, dan tindakdik satu personel.