Menu

DPRD Riau Kejar Potensi Pajak Dan Retribusi Dari Sektor Parkir

Riko 6 Jan 2020, 20:14
Foto (istimewa)
Foto (istimewa)

RIAU24.COM -  Komisi III DPRD Riau memanggil Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Dinas Pariwisata untuk dimintai keterangan terkait restribusi dan pajak parkir sejumlah objek wisata di kawasan setempat.

Ketua Komisi III DPRD Riau Husaimi Hamidi di Pekanbaru, Senin meminta Pemprov Riau untuk mengejar potensi pajak dan restribusi yang bersumber dari parkir di sejumlah lokasi seperti Anjung Seni Idrus Tintin, Kompleks Purna MTQ, Stadion Utama Riau, Gelanggang Remaja dan lokasi lainnya, karena selama ini dinilai tidak dikelola dengan baik. Hal tersebut pun dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggugjawab untuk mengutip pungutan liar.

"Sebenarnya potensinya cukup besar. Ini yang coba kita kejar, kita minta komitmen pemda untuk mengelola. Karena kalau dibiarkan, jatuhnya ke tangan oknum yang tak jelas memungut parkir ini, yang seharusnya masuk ke kas daerah," ujar Husaimi Hamidi. Senin 6 Januari 2020.

Husaimi menyebutkan, potensi pungutan parkir di sejumlah lokasi tersebut bisa saja mencapai Rp3 miliar pertahun, jika mampu dikelola dengan baik. Apalagi banyak iven yang diselenggarakan disana.

"Setiap iven ada yang parkirnya dipungut Rp5 ribu sampai Rp10 ribu. Kita tanya ke Pemda, mereka gak tau siapa yang memungut. Padahal begitu banyak acara yang diselenggarakan disana. Artinya kan ada pungutan liar. Nah ini yang coba kita tertibkan," ucapnya.

"Target kita agar PAD dari pajak dan restribusi parkir ini harus masuk dalam APBD 2021. Makanya hari ini kita panggil Bapenda, BPKAD, Pariwisata untuk serius menggalih ini. Kita minta komitmen mereka. Nanti kalau bisa kita buat di setiap objek kawasan parkir yang dikelola dinas pariwisata," sambung Politisi PPP Riau itu.

Halaman: 12Lihat Semua