Menu

Soal 58 Ribu Hektare Lahan Perkebunan Ilegal di Riau, Pimpinan DPRD Riau Minta Diproses Hukum

Riko 7 Jan 2020, 21:54
Asri Auzar
Asri Auzar

RIAU24.COM -  Tim Satuan Tugas (Satgas) penertiban lahan ilegal Provinsi Riau berhasil mengidentifikasi 58 ribu hektare lahan perkebunan di Riau yang masuk dalam kawasan hutan. Lahan perkebunan yang masuk ke kawasan hutan ini digarap oleh sejumlah perusahaan di Riau.

Menangapi hal ini, wakil ketua DPRD Riau Asri Auzar mengapresiasi temuan yang sudah dilakukan oleh tim Satgas penertipan lahan. Ia meminta pemilik perkebunan ilegal itu diberi sanksi tegas. 

"Kami minta ini diproses secara hukum. Karena undang-udangnya jelas. Tidak bisa dibantah lagi. Membuka hutan tanpa izin, jelas hukumanya, 12 tahun kurungan penjara, dan denda sekian ratus miliar," kata Asri. Selasa 7 Januari 2020.

Asri juga optimis, dibawah kempimpinan Kapolda Riau dan Kejati yang baru, para perusahaan perambah hutan di Riau bisa diproses hukumnya dengan seadi-adilnya.

"Tidak berlaku lagi, benking-bekingan, kita usut saja sampai ke akar-akarnya. Kita serahkan saja ke Pak Kapolda yang kita akui sangat bagus, begitu juga dengan buk Kajati Riau, Buk Mia, kita serahkan kepada mereka untuk memproses penegakan hukumnya. Kita akan kawal proses ini," pungkasnya.

Asri juga mengakui selama menjadi ketua pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pihaknya juga menemukan sebanyak 1,4 juta hektare lahan perkebunan ilegal di Riau masuk dalam kawasan hutan. 

Halaman: 12Lihat Semua