Menu

Polres Bengkalis Rilis Enam Tersangka Karhutla

Dahari 21 Jan 2020, 03:17
Enam tersangka pelaku Karhutla di Bengkalis (foto/Hari)
Enam tersangka pelaku Karhutla di Bengkalis (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Polres Bengkalis rilis enam orang pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan selama bulan Desember 2019 sampai Januari 2020.

Penegakan hukum terhadap 6 orang tersebut tersebar di wilayah Kabupaten Bengkalis, diantaranya, Kecamatan Rupat, Bantan dan kecamatan Bengkalis.

zxc1

Rilis pengunkapan Karhutla tersebut, dipimpin Kabagren Kompol David Harisman ST didampingi Kanit Tipiter Iptu Gunawan SH dan KBO Reskrim Iptu Aprinaldi SH MH, Senin 20 Januari 2020.

"Enam tersangka diduga penyebab kebakaran lahan (karla) di sejumlah wilayah di Kabupaten Bengkalis dengan lias lahan terbakar dilaporkan mencapai 84,5 hektar (Ha). Para tersangka, diamankan petugas diwaktu dan tempat serta lokasi kebakaran yang berbeda-beda," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kabagren Kompol David Harisman.

zxc2

Berawal lanjut Kompol Risman, pihak Kepolisian mengamankan Ju (50), Sei. Limau, Desa Kembung Luar, akibat membuka lahan dengan cara membakar, memicu karla meluas sekitar empat hektar pada Rabu (4/12/19) lalu.

Kemudian, dua orang berprofesi sebagai petani, Gun (25) dan Mis (26), warga Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, ditangkap oleh aparat kepolisian, akibat terjadi kebakaran di Jalan Tunas Muda, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat, Kamis (5/12/19) lalu dan mencapai luas sekitar 20 hektar sekitar pukul 12.30 WIB.

Selanjutnya, petugas mengamankan seorang perempuan, Eta (33), pekerja di PT. MAS Bengkalis diduga penyebab karla gambut di Jalan Kelapasari, Gg. Meranti RT 16 RW 08 Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis sejak Jumat (3/1/20) lalu sekitar pukul 14.00 WIB mencapai lima hektare.

Lalu, petugas Satreskrim, mengamankan Sup alias Yanto, seorang petani asal Desa Temeran, diduga penyebab karla gambut di Desa Damai, Kecamatan Bengkalis, membakar lahan untuk ditanami geronggang dan meluas tidak terkendali hingga sekitar 20 hektare.

Polisi juga mengamankan seorang buruh tani, Man alias Anan, warga Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Jumat (17/1/20) lalu karena diduga pelaku penyebab kebakaran lahan (karla) gambut dan meluas ke lahan milik orang lain di Jalan Bantan Gang H. Jalil Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Jumat (13/12/19) lalu sekitar pukul 13.30 WIB.

"Sejak Desember-Januari 2020 ini kami sudah melakukan proses penyidikan lima perkara kasus kebakaran lahan, dan menetapkan enam orang tersangka," ujarnya lagi.

Kompol Harisman juga menyebutkan, dari pemeriksaan sementara, bahwa seluruh tersangka juga mengetahui bahwa membuka lahan dengan cara dibakar mengetahui telah dilarang karena akan memicu karla, namun tetap dilakukan para tersangka dengan alasan lebih murah.

"Seluruh tesangka akan dijerat dengan Pasal 108 Jo 69 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 108 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,"pungkasnya. (hari)