Menu

Waduh, Honorer Satpol PP Bengkalis Diringkus Polisi, Diduga Pemakai dan Pengedar Sabu

Dahari 21 Jan 2020, 11:04
Satnarkoba Polres Bengkalis meringkus dua orang pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu (foto/int)
Satnarkoba Polres Bengkalis meringkus dua orang pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu (foto/int)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Satnarkoba Polres Bengkalis meringkus dua orang pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu, Minggu 19 Januari 2020 pukul 19.00 WIB.

Kedua pelaku adalah S (38) warga Soebrantas Bengkalis dan RS (31) juga warga Soebrantas. Mereka ditangkap di dalam sebuah rumah di Jalan Soebrantas Gang Solihin Desa Wonosari Timur, Kecamatan Bengkalis, Bengkalis. Keduanya juga diduga sebagai pengedar dan pemakai.

zxc1

"Barang bukti yang kita amankan berupa empat paket kecil sabu dengan berat 1,12 gram, dua alat hisap bong, satu bungkus plastik berisikan plastik klip, satu buah timbangan digital, dan handpone," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Narkoba AKP Syahrizal yang disampaikan KBO Narkoba Iptu Toni Armando, Selasa 21 Januari 2020.

zxc2


Diutarakan Toni Armando, sebelum dilakukan penangkapan, Satnarkoba Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan HR Soebrantas Wonosari Timur sering terjadi transaksi narkoba.

Kemudian menanggapi infomasi tersebut, lanjut KBO Narkoba, lalu Kasat Narkoba perintahkan tim untuk melaksanakan penyelidikan.

"Pukul 19.00 wib tim mengamankan seseorang S beserta barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis shabu, 1 buah alat hisap shabu dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru tua," ujarnya.

Berdasarkan keterangan dari tersangka S bahwa narkotika jenis sabu didapat dari RS yang beralamat di HR Soebrantas Gang Kusrin Desa Wonosari Timur. Setelah itu tim langsung melakukan pengembangan dan tim mengamankan RS dirumahnya dan melakukan penggeledahan rumah.

"Dari penggeledahan tersebut tim menyita barang bukti berupa 3 paket diduga narkotika jenis shabu, 1 buah alat penghisap shabu, 1 unit timbangan digital, 1 buah plastik berisi plastik klip, 1 buah kotak rokok dan 1 unit Handphone merk Samsung warna hitam," bebernya lagi.

Kemudian dilakukan introgasi terhadap RS dan tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut didapatkan dari seseorang berinisial E dan D yang berdomisili masing-masing di Desa Senggoro dan Wonosari Tengah.

Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut. (R24/Hari)