Karhutla di Desa Palkun Bengkalis, Seorang ASN Ditetapkan Tersangka
"Akibat perbuatan tersangka SN ini telah mengakibatkan kerugian dimana lahan yang terbakar mencapai 20 hektar lebih," ujarnya.
Pihak kepolisian selain telah menahan tersangka juga telah mengumpulkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kayu terbakar, garuk tanah. pelepah rumbia kering, parang dan tanah sisa terbakar.
Baca juga: Perkuat Sinergitas Soal Pembangunan Jembatan Bengkalis - Sumatra Dengan Menjalin Kerjasama
Baca juga: BPK RI Tuntas Melakukan Audit, Bupati Kasmarni Minta Perangkat Daerah Segera Tindak Lanjuti
Adapun kronologis lengkapnya seperti yang disampaikan kasat adalah pada Senin 20 Januari 2020 pukul 15.00 WIB, SN (pemilik lahan-red) melakukan pembakaran tumpukan pelepah daun pohon tanaman rumbia bagian belakang lahan gawangan kebun miliknya.