Pelaku Karhutla Desa Pendekik Diamankan Sebagai Tersangka
RIAU24.COM - Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tepatnya di Desa pendekik, kecamatan Bengkalis, kabupaten Bengkalis Satreskrim resmi menetapkan satu orang tersangka, Selasa 7 April 2026.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan melalui serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara yang dilaksanakan pada malam hari sekira pukul 23.50 WIB.
Tersangka yang diamankan berinisial DW (44), seorang buruh harian lepas, warga pendekik. DW diduga melakukan pembakaran lahan di Jalan Kelapa Sari, Dusun Kelapa Sari, Desa Pedekik.
"Peristiwa kebakaran tersebut terjadi Selasa siang sekira pukul 13.00 WIB di lahan gambut dengan luas terbakar sekitar ±0,5 hektare. Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, kebakaran diketahui bermula dari aktivitas pembakaran yang dilakukan oleh tersangka DW,"ungkap Yohn Mabel.
Pengungkapan kasus ini berawal dari terdeteksinya titik panas melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning. Tim Satreskrim yang turun ke lokasi menemukan adanya kepulan asap dan langsung melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP).
"Dilokasi, petugas mendapati seorang pria yang kemudian mengakui telah melakukan pembakaran lahan. Petugas pun langsung mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bengkalis,"ungkapnya.