Pelaku Karhutla Desa Pendekik Diamankan Sebagai Tersangka
Hasil pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik memperoleh keyakinan cukup dan menetapkan status tersangka terhadap DW.
Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah korek api gas dan satu buah ember diduga digunakan dalam aktivitas pembakaran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana kebakaran lahan.
Saat ini, Satreskrim Polres Bengkalis terus melengkapi berkas perkara dengan melakukan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pemeriksaan saksi ahli dan administrasi penyidikan lainnya.
Polres Bengkalis juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum.
“Penegakan hukum ini merupakan komitmen Polri dalam menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan serta sebagai langkah nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Bengkalis,”pungkasnya.