Pengedar Sabu Ditangkap di Desa Kelapapati Bengkalis
RIAU24.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono menyampaikan bahwa Senin 08 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, tim gabungan Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (48) yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Jalan Kelapapati Tengah, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Berkat informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan seorang pria gerak geriknya mencurigakan. Tim lalu melakukan pengepungan dan penggeledahan terhadap tersangka S.
"Hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor (BK) 86,29 gram, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tindak pidana tersebut,"ungkap AKP Tidar, Rabu 10 Juni 2026.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.