Menu

Pengedar Sabu Ditangkap di Desa Kelapapati Bengkalis

Dahari 10 Jun 2026, 12:40
Pengedar Sabu Ditangkap di Desa Kelapapati Bengkalis
Pengedar Sabu Ditangkap di Desa Kelapapati Bengkalis

"Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) undang undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,"ujarnya.

AKP Tidar turut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menjaga generasi muda serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya," pungkasnya.

Halaman: 12Lihat Semua