Menu

Edarkan Sabu, Pemuda Pemilik Warung Diringkus Satresnarkoba Polresta

Khairul Amri 4 Feb 2020, 13:02
Tersangka MN hanya bisa tertunduk lesu saat diringkus petugas.
Tersangka MN hanya bisa tertunduk lesu saat diringkus petugas.

RIAU24.COM - PEKANBARU - Seorang pemuda berinisial MN alias ND (23) tak berkutik saat diringkus tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Selasa, 28 Januari 2020 pukul 09.30 WIB pagi di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.

Penangkapan tersangka MN disampaikan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, karena diduga merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu.

"Sebelum melakukan penangkapan MN, petugas lebih dulu melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya tersangka diringkus petugas," ungkap Kombes Nandang, Selasa, 4 Februari 2020 siang.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 11 paket kecil narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam kotak minyak rambut.

"Selain itu petugas juga menemukan satu kantong besar dan 2 paket sedang sabu didalam lemari pakaian tersangka, jadi total jumlah barang bukti mencapai 947 gram," sambungnya.

Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut berasal dari daerah lain. Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk proses lebih lanjut.

Halaman: Lihat Semua