Polsek Mandau Ringkus BS Pelaku Kejahatan Cabul Anak Dibawah Umur
RIAU24.COM - Jajaran Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Dalam hal ini, satu orang laki laki diduga pelaku berinisial BS (42) berhasil ditangkap unit reskrim Polsek Mandau, Minggu 5 April 2026 pukul 15.30 Wib di Desa Pamesi atas kasus pencabulan. Korban juga merupakan keluarga dekat pelaku BS.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri melindungi anak sebagaimana diamanatkan undang undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat (2).
"Undang undang itu menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Senin 6 April 2026.
Selain itu, pelaku dijerat dengan ketentuan dalam undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
"Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat (3/4/2026) dini hari di sebuah rumah di Desa Pamesi. Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban mengetahui kejadian serta mem bujuk korban untuk menceritakan apa yang dialaminya, sebelum akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian,"ujarnya.