Menu

Terkait Nasib Petani Gondai, LSM Riau Bersatu : Anggota DPR RI Jangan Memprovokasi

Satria Utama 4 Feb 2020, 16:15
Kelompok Tani plasma PT PSJ menolak lahannya dieksekusi
Kelompok Tani plasma PT PSJ menolak lahannya dieksekusi

RIAU24.COM -  PEKANBARU - Forum LSM Riau Bersatu sangat menyayangkan pernyataan anggota DPR RI, Arteria Dahlan dalam menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018. Selaku wakil rakyat, seharusnya memahami persoalan baru mengeluarkan pernyataan.

“ Kita sepakat dengan persoalan kemanusiaan. Tapi aturan hukum tentu harus ditegakkan. Sebagai wakil rakyat, mestinya memahami duduk persoalan sebelum mengeluarkan pernyataan. Melalui pemberitaan yang kita baca, seolah-olah dia menuduh PT NWR melakukan penyerobotan. Padahal justru lahan PT NWR yang selama ini dikuasai secara ilegal,” papar Ketua Forum LSM Bersatu, Robert Hendriko didampingi Sekretaris Hasanul Arifin dan Bendahara Alek Sumbowo kepada wartawan, Selasa (04/02/20) siang tadi.

Ditegaskan Robert Hendriko, sebagai Anggota DPR RI sah-sah saja bertemu masyarakat dan mendatangi lokasi. Hanya saja, kehadiran mereka jangan menambah panas suasana. Apalagi persoalan itu sudah diputuskan melalui lembaga peradilan setingkat Mahkamah Agung.

“ Tidak ada yang merasa menang-menangan tentang hukum. Dan PT NWR tidak pernah memanfaatkan polisi dan pemerintah untuk kepentingan perusahaan sebagaimana yang dituduhkan. Anggota DPR RI kita harapkan tidak memprovokasi. Berbicara tentang keputusan hukum, semua pihak wajib menghormati,” papar Robert Hendriko.

Robert Hendriko menegaskan persoalan yang terjadi di Desa Pangkalan Gondai Kabupaten Pelalawan itu juga bukan masalah pertarungan gajah dengan gajah, sebagaimana analogi yang diungkapkan Arteria Dahlan melalui pemberitaan. Namun masalah yang ada menyangkut legalitas hak pengelolaan kawasan hutan.

PT NWR selaku pemilik izin yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan nomor 444 tahun 1997 dan SK Menhut 241 tahun 2007 memiliki kewajiban untuk menjaga arealnya. Namun ada upaya penguasaan lahan yang dilakukan secara ilegal oleh PT Peputra Supra Jaya dan melibatkan masyarakat melalui koperasi. Setelah menempuh berbagai upaya panjang dan melalui proses peradilan, akhirnya Mahkamah Agung mengembalikan hak pengelolaan lahan itu kepada PT NWR melalui DLHK Propinsi Riau.

Halaman: 12Lihat Semua