Mulai Rabu, ASN Siak WFH, Pelayanan Publik Tetap Jalan Normal
RIAU24.COM - SIAK — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN selama satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini mulai diberlakukan setiap hari Rabu, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Siak Nomor 008/bkpsdmd-binwas/275 Tahun 2026.
Bupati Siak, Afni Zulkifli, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam mendorong transformasi budaya kerja ASN yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis kinerja.
“Jika pusat tetapkan WFH hari Jumat, kita sesuaikan mulai hari Rabu. Namun yang terpenting, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” tegas Afni, Selasa (7/4/2026).
Fokus pada Kinerja dan Efisiensi Anggaran
Afni menjelaskan, penerapan WFH bukan berarti menurunkan disiplin kerja. Seluruh ASN dan Non ASN tetap diwajibkan memenuhi target kinerja, menjaga kedisiplinan, serta tetap aktif memberikan pelayanan, baik secara daring maupun luring.
Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sekaligus mendorong efisiensi anggaran daerah, terutama dalam penggunaan listrik, BBM, air, hingga operasional kantor.