Menu

Limbah Tinja Kembali Didrop ke Kebun Sawit, DLHK Pekanbaru Tak Bisa Sangsi Pelaku, Ini Alasannya

Ryan Edi Saputra 5 Feb 2020, 09:27
Penampakan truk tinja yang membuang limbah di salah satu kebun sawit
Penampakan truk tinja yang membuang limbah di salah satu kebun sawit

RIAU24.COM - PEKANBARU - Terulang kembali, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) memergoki pengusaha sedot tinja membuang limbah tinjanya disebuah kebun sawit Jalan Citra Labersa, Kecamatan Bukit Raya.

Kepala Dinas LHK, Zulfikri melalui Kasi Penegakan Hukum (Gakum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Adrian kepada Riau24.com Rabu (5/2/2020) mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Selasa (4/2/2020) kemarin.

zxc1

“Kemarin kami memergoki mereka (pengusaha sedot tinja) sedang membongkar muatan di kebun sawit,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikannya, karena terbukti telah membuang limbah tinja di kebun dan mencemari lingkungan, seketika pemilik truk tinja yang berada dilokasi langsung diberikan arahan dan teguran keras oleh DLHK bersama jajaran pemerintah Kecamatan dan Kelurahan yang ikut turun kelapangan.

“Kita berj teguran keras, katena hal itu tidak dibenarkan dan menyalahi aturan yang berlaku,” sebutnya.

Adrian mengatakan, alasan mereka membuang limbah tinja tersebut di kebun sawit masih sama yakni untuk pupuk. Dan aktvitas mereka tersebut sudah mendapatkan izin dari pemilik lahan.

“Mereka katanya sudah dapat izin sama pemilik tanah,” kata Adrian.

Ia tidak menanpik, saat kni DLHK tidak bisa memberikan sangsi kepada pengusaha tinja tersebut,  kendalanya untuk hal seperti itu, karena Pekanbaru tidak ada tempat khusus untuk pengolahan limbah tinja,
 

“Kalau kita mengenakan sangai merasa sulit, karena Pemko belum siap untuk itu, jika ada sangai tentu harus ada solusi. Terkait hal ini kedepan kita akan adakan rapat internal dulu, untuk menentukan langkah apa yang kita ambil terkait usaha sedot tinja ini,” ungkapnya. (R24/put)