Belum Bayar Denda Rp5 Miliar, Kajari Pelalawan Siap Sita Aset PT PSJ
Kejaksaan Negeri Pelalawan, kembali akan memanggil pihak PT Peputra Supra Jaya (foto/int)
RIAU24.COM - PELALAWAN- Kejaksaan Negeri Pelalawan, kembali akan memanggil pihak PT Peputra Supra Jaya (PSJ), terkait denda Rp5 Miliar, sesuai putusan Mahkamah Agung. Ini merupakan pemanggilan ketiga kalinya.
"Iya, yang ketiga kalinya. Dua kali pemanggilan sebelumnya, tidak datang," kata Kajari Nophy.
zxc1