Menu

Alat Uji Kendaraan Bermotor Tercanggih Se-Indonesia Milik Pemkab Inhu Akan di Launching

Mohammad Rouf Azizi 6 Feb 2020, 20:23
Kepala UPTD Pengujian kendaraan bermotor, Haeru Purwanto SE, M.Ak (foto/Rou)
Kepala UPTD Pengujian kendaraan bermotor, Haeru Purwanto SE, M.Ak (foto/Rou)
"Alat uji kendaraan ini sistem online, semua perlengkapan cukup lengkap dan memiliki  akreditasi B, kita tinggal menunggu peresmian dari kementrian dalam hal ini Dirjen perhubungan darat dan untuk saat ini alat ini yang tercanggih se Indonesia," jelasnya.

Lebih jauh Haeru mengungkapkan, kedepannya akan programkan razia kendaraan bermotor khususnya roda empat keatas. "Hal ini akan kita sosialisasikan lebih dulu khususnya bagi pengendara yang selalu melintas di jalanan dan program  ini juga program Dirjen Perhubungan Darat yang dinamakan Operasi ODOL (Over Dimensi over loading)," terangnya.

Untuk sanksi, bagi kendaraan yang tidak standart sesuai ketentuan atau over kapasitas maka dapat dikenakan sanksi kurungan penjara selama satu tahun dan denda Rp25 juta.

Halaman: 234Lihat Semua