Menu

Hingga 20 Hari ke Depan, Bupati Bengkalis Amril Mukminin Ditahan di Rutan KPK

Siswandi 7 Feb 2020, 00:06
Bupati Bengkalis Amril Mukminin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis malam tadi. Foto: int
Bupati Bengkalis Amril Mukminin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis malam tadi. Foto: int

RIAU24.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin. Penahanan dilakukan pada Kamis malam tadi, 6 Februari 2020. Amril ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan gratifikasi proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Negeri Junjungan. 

Amril Mukminin akan menjalani masa penahanan di Rutan KPK. Untuk tahap pertama, penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan. 

"Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 6 Februari 2020 sampai dengan 25 Februari 2020 untuk tersangka AM (Amril Mukminin). Ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dilansir viva. 

Sebelumnya, Amril Mukminin telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Sebelumnya, KPK telah menahan Sekda Dumai M Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. Saat proyek ini bergulir, Nasir merupakan Kasus PUPR Kabupaten Bengkalis.

Perkara yang menjerat Amril ini merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

Proyek jalan Duri-Sei Pakning ini merupakan salah satu bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai Rp537,33 miliar. Proyek ini sempat dimenangkan PT CGA, namun dibatalkan Dinas PU lantaran PT CGA diisukan masuk daftar hitam Bank Dunia. 

Halaman: 12Lihat Semua