Menu

DPD I Golkar Riau Enggan Berkomentar Soal Penahanan Amril Mukminin

Riko 7 Feb 2020, 19:48
Foto (istimewa)
Foto (istimewa)

"Penahanan ini dalam kaslsus terkait dengan Proyek Multiyears (2017-2019) Pembangunan Jalan Duri - Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis dan penerimaan gratifikasi lainnya,"ungkap Ali Fikri, Kamis 6 Februari 2020.

Diutarakannya, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari (6 Februari 2020 s/d 25 Februari 2020) mendatang untuk tersangka Amril Mukminin Bupati Bengkalis dan ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Tersangka disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,"pungkasnya. 

Halaman: 12Lihat Semua