Waduh, Bakar Lahan Warga Mandau Diringkus Polisi, Ngaku Dibayar Rp1,5 Juta
Pria di Mandau ditangkap polisi gara-gara bakar lahan (foto/Hari)
"Terhadap perkara tersebut dapat ditingkatkan ke proses penyidikan, terhadap Bukari langsung ditetapkan sebagai tersangka, dan sesuai berdasarkan dua alat bukti yang didapat, bahwa Pasal yang diterapkan pada perkara ini yaitu Pasal 187 dan atau 188 KUHP," pungkasnya. (R24/Hari)