Cabuli Anak Tiri, Pelaku RS Dijerat Pasal 473 KUHP Oleh Polsek Mandau
RIAU24.COM - BENGKALIS - Seorang ayah tiri inisial RS (52) ditangkap unit reskrim Polsek Mandau diduga melalukan pencabulan terhadap anak dibawah umur merupakan anak tirinya.
Tersangka RS (52) diringkus pada Minggu 5 April 2026 tepatnya di Desa Pamesi, kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan dari pihak korban. Hal ini juga bentuk komitmen Polri dalam melindungi anak sebagaimana diamanatkan dalam UU Dasar 1945 Pasal 28B ayat (2), yang menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan (2) huruf B KUHPidana terkait tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur,”kata Kapolres Bengkalis, Senin 6 April 2026.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban mengetahui kejadian yang dialami korban. Berdasarkan pengakuan korban, peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di rumah korban di Jalan Nangka, Desa Pamesi.
Penangkapan ini, sesuai laporan polisi Nomor LP/B/149/IV/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMDU dan tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan.