Cabuli Anak Tiri, Pelaku RS Dijerat Pasal 473 KUHP Oleh Polsek Mandau
Cabuli Anak Tiri, Pelaku RS Dijerat Pasal 473 KUHP Oleh Polsek Mandau
"Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS (52), yang merupakan ayah tiri korban. Pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,”ungkap Kapolres lagi.
Disamping itu, pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
Setelah ditangkap, pelaku RS juga dilakukan pemeriksaan cek urine.