Menu

Waduh, Polres Inhil Tangkap Ucok di Sungai Beringin, Polisi Temukan 11 Paket Sabu

Ramadana 10 Feb 2020, 12:16
Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan tiga orang pelaku tidak pidana narkoba jenis sabu (foto/Rgo)
Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan tiga orang pelaku tidak pidana narkoba jenis sabu (foto/Rgo)

RIAU24.COM - INHIL- Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan tiga orang pelaku tidak pidana narkoba jenis sabu, di Jalan Sungai Beringin, Tembilahan, Kabupaten Inhil. 

Penangkapan tiga org pelaku tidak pidana narkoba ini dilakukan pada Minggu, 9 Februari 2020, sekira pukul 08.00 Wib. Dari data kepolisian, pelaku diketahui berinisial RP (37), RA (21) dan MD (20). Dari tangan pelaku polisi menemukan 11 paket sabu siap edar dan alas hisap sabu.

zxc1


Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman Siahaan, melalui Kasubbag Humas Polres Inhil, AKP Warno menjelaskan pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2020 sekira pukul 20.00 wib anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa  ada seorang laki-laki yang bernama Ucok sering melalukan transaksi Narkoba dikel.Sungai Beringin  Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil-Riau.

zxc2

Kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar, SH. Selanjutnya Kasat Narkoba  memerintahkan Ops Sat Res Narkoba dan yang piket untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

"Kemudian pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2020 Anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap Sdr Ucok Dkk langsung di amankan," beber Warno.

Setelah diaman kan Anggota Sat Res narkoba Polres Inhil langsung memanggil saksi Ketua RT dan Rw setempat dan dilakukan penggeledahan temukan barang bukti 11 paket sabu-sabu dan alat hisab. Kemudian barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut. (R24/Rgo)