Heboh, Meski Tersangka Korupsi Proyek Pipa, Gubernur Riau Tetap Tunjuk Wabup Jadi Plt Bupati Bengkalis
Beredar surat edaran Gubernur Riau tunjuk Wabub Bengkalis sebagai Plt Bupati Bengkalis, pasca KPK tangkap Bupati Bengkalis Amril Mukminin (foto/int)
RIAU24.COM - BENGKALIS- Sehubungan dengan ditahannya Bupati Bengkalis Amril Mukminin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 6 Februari 2020 lalu.
zxc1
Baca juga: Kapal Roro Beroperasi 3 Unit, Kadishub Bengkalis : Ucapkan Rasa Syukur 3 Armada Kembali Kelintasan
Surat edaran tersebut berbunyi, berdasarkan ketentuan undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Pasal 65 ayat (3) ditegaskan bahwa kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).