Menu

Tolak Tegas Usulan Donald Trump di Sidang DK PBB, Presiden Palestina: Negara Kami Jadi Sebesar Keju Swiss, Yang Benar Saja?

Siswandi 12 Feb 2020, 12:55
Presiden Palestina Mahmoud Abbas di hadapan sidang Dewan Keamanan PBB. Foto: int
Presiden Palestina Mahmoud Abbas di hadapan sidang Dewan Keamanan PBB. Foto: int

RIAU24.COM -  Presiden Palestina Mahmoud Abbas secara tegas menyampaikan penolakan terhadap proposal perdamaian timur tengah yang disodorkan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Ditegaskannya, rencana damai ala Trump itu hanya kado bagi Israel dan nyata-nyata tidak bisa diterima masyarakat Palestina. 

Pernyataan itu dilontarkannya saat sidang Dewan Keamanan (DK) PBB, Selasa 11 Februari 2020 waktu setempat.

Dikutip tempo yang merangkum reuters, Rabu 12 Februari 2020, dalam sidang itu, Presiden Abbas mengeluarkan salinan peta dan melambai-lambaikannya di hadapan peserta sidang. 

Peta itu menunjukkan bayangan rencana solusi dua negara versi Amerika Serikat bagi Israel dan Palestina. Abbas mengatakan Palestina dalam peta itu tampak seperti keju Swiss.  

“Ini adalah negara yang mereka akan berikan pada kami. Ukurannya seperti keju Swiss (keci), yang benar saja. Siapa di antara Anda yang akan menerima kondisi seperti ini?,” lontarnya.

Dalam kemunduran bagi Palestina ini, sebuah rancangan resolusi Dewan Keamanan dibagikan Tunisia dan Indonesia yang mengkritik rencana Trump, termasuk pembangunan pemukiman bagi masyarakat Israel di Tepi Barat yang tidak masuk dalam sebuah pemungutan suara. 

Dua diplomat di PBB mengatakan rancanan resolusi itu tidak maju ke tahap selanjutnya, karena gagal mendapatkan dukungan yang dibutuhkan bagi Palestina untuk mengisolasi Amerika Serikat. 

Salah satu sumber itu mengatakan dari total 15 suara anggota dewan keamanan PBB, sekitar 11 – 12 suara mendukung rancangan resolusi tersebut. Sedangkan sumber kedua mengatakan bakal dibutuhkan terlalu banyak kompromi untuk mencapai 14 - 1 suara yang dicari Palestina.      

Rencana perdamaian Timur Tengah yang disorongkan Trump pada 28 Januari 2020 lalu, berisi pengakuan otoritas Israel atas wilayah Tepi Barat, yang menjadi pemukiman masyarakat Israel. Sedangkan Palestina diminta memenuhi serangakaian syarat agar bisa menjadi sebuah negara dengan Ibu Kota di sebuah desa di Tepi Barat.  ***