Menu

Ada Wacana Dispensasi Bagi Supir Truk, Ini Penjelasan Dishub Pekanbaru

Ryan Edi Saputra 13 Feb 2020, 12:49
Kadishub Pekanbaru, Yuliarso
Kadishub Pekanbaru, Yuliarso

RIAU24.COM - PEKANBARU - Sejumlah pengusaha angkutan dan sopir truk meminta dispensasi bagi truk colt diesel. Truk tersebut meminta dispensasi untuk melintas pada jadwal tersebut.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mempertimbangkan usulan tersebut. Ada rencana dispensasi bagi truk yang mengangkut bahan material dan bahan makanan pokok.

"Kami mendapat masukan dari sopir dan pengusaha yang menggunakan truk colt diesel. Ada di antaranya meminta dispensasi jadwal melintas," kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso, Kamis (13/2/2020).

Pihaknya bakal merumuskan formulasi untuk dispensasi bagi truk colt diesel. Apalagi Surat Keputusan Walikota Pekanbaru hanya mengatur angkutan barang di atas tujuh ton.

Dishub juga berencana kordinasi dengan Forum LLAJ. Mereka bakal mengatur jadwal melintas truk diesel yang mengangkut material dan bahan pokok.

Yuliarso mengatakan, nantinya jadwal melintas menyesuaikan dengan jam sibuk. Ia tidak ingin truk colt diesel malah melintas pada saat arus lalu lintas ramai.

Ada rencana truk colt diesel nantinya tidak bisa melintas pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Truk baru melintas pada pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB pada jalur tertentu.

"Di luar itu, pengusaha angkutan dan sopir truk harus patuhi SK wali kota," terangnya.

Dishub Kota Pekanbaru sudah memberlakukan rute angkutan barang. Mereka membaginya dalam empat jalur yakni jalur lintas utara, jalur barat, jalur timur dan jalur selatan. (R24/put)