Menu

Kasatpol-PP Pekanbaru Tegaskan Tak Ada Pengunduran Waktu Bongkar TPS : Provokator Akan Diamankan

Ryan Edi Saputra 27 Feb 2020, 14:17
Kasatpol PP, Agus Pramono
Kasatpol PP, Agus Pramono

RIAU24.COM -  PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui tim percepatan pembangunan Sukaramai Trade Center (STC) memastikan akan tetap melakukan pembongkaran Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pedagang bekas korban kebakaran, Jumat (28/2/2020). 

Kordinator tim percepatan pembangunan STC, Agus Pramono mengatakan pihaknya akan tetap melakukan penertiban terhadap TPS yang telah ditinggal pemilik. 

"Tetap, Jum'at kita akan bongkar lagi. Kita bongkar TPS yang sudah kosong. Kita sudah beri waktu tenggat dua hari ini untuk mereka menyelesaikan administrasi dengan pihak STC agar segera menepati kios," kata Agus Pramono.

Menurutnya, dalam penertiban nanti akan melibatkan personil gabungan dari Satpol PP Pekanbaru, DLHK, Damkar, Diskes, kepolisian, dan TNI. 

"Pihak yang melakukan provokatif bisa saja diamankan langsung oleh polisi. Karena kita sudah layangkan beberapa kali surat peringatan pengosongan. Kemarin kita beri batas waktu dua hari untuk penangguhan supaya pedagang bisa mengosongkan TPS," ujar Agus. 

Sementara pantauan di TPS sekitaran STC, masih terdapat puluhan pedagang yang masih berjualan pada TPS itu. Mereka enggan untuk meninggalkan TPS dan pindah ke dalam kios STC. (R24/put)