Menu

Ketika Terdakwa Korupsi Rp37,8 Triliun tak Kunjung Tertangkap, Sidangnya Jadi Begini

Siswandi 3 Mar 2020, 10:02
Siang in absentia terhadap Dirut PT TPPPI Honggo di PN Jakarta Pusat. Terdakwa diwakili kursi kosong. Foto:int
Siang in absentia terhadap Dirut PT TPPPI Honggo di PN Jakarta Pusat. Terdakwa diwakili kursi kosong. Foto:int

"Ini bisa dilakukan apabila terdakwa betul-betu tidak ditemukan artinya raib. Konsep raib, betul-betul tidak diketemukan," paparnya lagi. 

Untuk diketahui, sosok Honggo sendiri sudah diburu Mabes Polri sejak 2015 silam. Namun hingga kini, yang bersangkutan tak kunjung tertangkap. Sebelumnya, Hongga dikabarkan sempat menjalani perawatan kesehatan di Singapura. Namun belakangan, sosoknya lenyap tak berbekas. Otoriras Singapura juga membantah Honggo bersembunyi di negaranya.

"Jadi kalau terdakwa ada di luar negeri yang karana kemampuan penegak hukum tidak bisa menghadirkan, maka hal tersebut sangat mencederai peradilan langsung," ujar Hibnu.

Guna menjaga kewibawaan hukum, maka penyidik harus bisa menjelaskan di muka hakim mengapa gagal menangkap terdakwa. Alasan itu harus bisa diterima sehingga peradilan in absentia bisa diterima secara hukum.

"Oleh karena itu penegak hukum harus betul menjelaskan bahwa segala upaya telah dilakukan, baik dengan intetpol, perjanjian-perjanjian antar negara sudah lakukan, tetapi ternyata tidak diketemukan," pungkas Hibnu.

Untuk diketahui, Honggo-Raden-Djoko didakwa bersama-sama korupsi Rp 37,8 triliun. Uang itu digunakan untuk penyelematan PT TPPI. 

Halaman: 123Lihat Semua