Menu

DPRD Bengkalis Gelar Rapat Paripurna Propemperda RTRW dan RDTRW

Dahari 10 Mar 2020, 09:49
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkalis H Muhammad yang diwakilkan Sekda Bengkalis menyampaikan ke DPRD perubahan Propemperda Kabupaten Bengkalis 2020 (foto/ist)
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkalis H Muhammad yang diwakilkan Sekda Bengkalis menyampaikan ke DPRD perubahan Propemperda Kabupaten Bengkalis 2020 (foto/ist)
Sesuai Undang–undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal III ayat (2), mengamanatkan pemerintah daerah Kabupaten berwenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah Kabupaten yang meliputi;  perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten.

Kemudian tambah H Bustami rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bengkalis saat ini telah mendapatkan rekomendasi dari badan informasi dan geospasial terhadap hasil suvervisi penyusunan peta rencana tata ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis dengan Nomor RTRW-3/big/git/ptra/1/2020 Tahun 2020, dan telah dilakukan pembahasan teknis terhadap Ranperda RTRW Kabupaten Bengkalis oleh kementerian ATR/BPN dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau, yang selanjutnya telah mendapat persetujuan untuk dilakukan rapat lintas sektoral dengan Kementerian ATR/BPN.

Melalui Propemperda ini, Bustami HY berharap pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistematis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas. Sehingga pada akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama, berupa persetujuan untuk penetapan menjadi peraturan daerah.

Halaman: 234Lihat Semua