Menu

DPRD Bengkalis Gelar Rapat Paripurna Propemperda RTRW dan RDTRW

Dahari 10 Mar 2020, 09:49
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkalis H Muhammad yang diwakilkan Sekda Bengkalis menyampaikan ke DPRD perubahan Propemperda Kabupaten Bengkalis 2020 (foto/ist)
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkalis H Muhammad yang diwakilkan Sekda Bengkalis menyampaikan ke DPRD perubahan Propemperda Kabupaten Bengkalis 2020 (foto/ist)

RIAU24.COM -  BENGKALIS- Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkalis H Muhammad yang diwakilkan Sekda Bengkalis menyampaikan ke DPRD perubahan Propemperda Kabupaten Bengkalis 2020, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bengkalis 2020-2040 dan Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTRW) Kabupaten Bengkalis 2020-2039.

zxc1

Kedua Ranperda itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD oleh Sekretaris Daerah Bustami HY, Senin 9 Maret 2020 pukul 16.00 WIB, di ruang rapat Kantor DPRD. Sebanyak 24 dari 55 anggota DPRD Bengkalis hadir dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, H. Khairul Umam didampingi Wakil Ketua Syahrial ST dan Syaiful Ardi. Sementara juga terlihat beberapa orang  pejabat dilingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkalis.

Dalam sambutannya H. Bustami HY mengatakan, Propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis. Dilaksanakan untuk jangka waktu satu tahun dan disusun berdasarkan skala prioritas, ditetapkan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD disahkan.

Dengan ditetapkannya Propemperda tersebut menjadi Peraturan Daerah, ungkap Bustami HY, maka silpa dapat digunakan dan dituangkan dalam berbagai program kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan. Secara tidak langsung dapat memacu gerak laju perekonomian daerah Kabupaten Bengkalis.

Selanjutnya mengenai Ranperda tentang tata ruang wilayah Kabupaten Bengkalis 2020-2040, bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah yang menjadi acuan untuk perencanaan jangka panjang suatu daerah.

zxc2

Sesuai Undang–undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal III ayat (2), mengamanatkan pemerintah daerah Kabupaten berwenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah Kabupaten yang meliputi;  perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten.

Kemudian tambah H Bustami rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bengkalis saat ini telah mendapatkan rekomendasi dari badan informasi dan geospasial terhadap hasil suvervisi penyusunan peta rencana tata ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis dengan Nomor RTRW-3/big/git/ptra/1/2020 Tahun 2020, dan telah dilakukan pembahasan teknis terhadap Ranperda RTRW Kabupaten Bengkalis oleh kementerian ATR/BPN dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau, yang selanjutnya telah mendapat persetujuan untuk dilakukan rapat lintas sektoral dengan Kementerian ATR/BPN.

Melalui Propemperda ini, Bustami HY berharap pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistematis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas. Sehingga pada akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama, berupa persetujuan untuk penetapan menjadi peraturan daerah.


Pandangan Dari Masing Masing Fraksi.


Setelah penyampaian oleh Plt Bupati yang diwakili Sekda sidang ditutup dan beberapa jam kemudian dilanjutkan dengan pandangan fraksi terhadap Propemperda, Ranperda RTRW dan Ranperda RDTRW.

Pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan jurubicara, Sanusi, SH, MH menyetujui Ranperda Perubahan Propemperda menjadi Perda, penyampaian Ranperda RTRW Kabupaten Bengkalis 2020-2040 dan Ranperda RDTRW Kabupaten Bengkalis 2020-2039 yang disampaikan Bupati Bengkalis.

Menurut Fraksi PKS dengan adanya peraturan daerah ini, nantinya akan menjadi landasan hukum terhadap sebuah kebijakan dan akan mendorong roda pemerintahan Kabupaten Bengkalis menjadi lebih baik lagi. "Dengan catatan, tentu hal tersebut harus sejalan dengan hukum dan undang-undang yang berlaku," ujar sekretaris fraksi PKS tersebut.

Kemudian untuk 2 Ranperda lainnya, yakni Ranperda RTRW Kabupaten Bengkalis 2020-2040 dan Ranperda RDTRW Kabupaten Bengkalis 2020-2039. Fraksi PKS sepakat dapat dibahas dan ditelaha sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Ditegaskan Fraksi PKS, persoalan tata ruang kabupaten harus ditata sedemikan rupa sehingga persoalan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkalis dapat teratasi.

"Kami berharap, melalui Ranperda tata ruang ini dapat memetakan dan mengarahkan pada proses pembangunan yang tepat sasaran dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat," ungkap Sanusi.

Fraksi gabungan suara rakyat dengan juru bicara, Rosmawati Sinambela dalam pandangan umumnya menyambut baik terhadap perubahan propemperda atau Tata Tertib DPRD kabupaten Bengkalis yang akan dibahas. Perubahan ini untuk mensinergikan peraturan yang ada dengan peraturan baru. Namun, diingatkan, hendaknya perubahan tersebut tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak melanggar peraturan dan perundang-undangan.

Terkait Ranperda RTRW dan Ranperda RDTRW, fraksi gabungan suara rakyat menyambut baik tersusunnya kedua Ranperda tersebut.

Sedangkan Ranperda RDTRW salah satu regulasi yang akan menunjang kepastian pembangunan, masyarakat dan iklim investasi perekonomian di Kabupaten Bengkalis.

Fraksi gabungan suara rakyat menegaskan, aspirasi yang tertuang dapat ditanggapi dan dijadikan masukan serta acuan bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten Bengkalis. Sehingga pencapaian tujuan yang telah dirumuskan dapat tercapai secara maksimal.

Dalam pangan umum ini beberapa informasi, rumusan, serta saran yang telah melalui telaahan panjang hingga gambaran terkait program kerja yang akan dilaksanakan kedepan dapat lebih tepat sasaran, berdaya guna bagi masyarakat serta dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat kabupaten Bengkalis kedepan.

Sementara itu, fraksi partai Golkar dengan juru bicara, Syafroni untung, SH, terkait perubahan tata tertib DPRD, pihaknya memahami semangat perubahan yang menjadi asbabun nuzul keinginan tersebut. Dalam hal ini, fraksi Golkar setuju untuk dibahas secara bersama, dan ditetapkan dalam peraturan DPRD kabupaten Bengkalis yang baru. Namun demikian, Fraksi Golkar mengingatkan, hendaknya perubahan tersebut tetap mengedepankan azas kemanfaatan dan proporsionalitas serta keadilan.

Selanjutnya, terhadap usulan Ranperda RTRW harus dibahas mendalam, mendetail, dengan tetap mengedepankan aturan yang berlaku diatasnya. Dari kacamata Fraksi Golkar, beberapa lokasi masih terdapat tumpangi tindih batas wilayah yang mengakibatkan sering terjadinya pergesekan, baik antara sesama masyarakat, maupun terhadap perusahaan yang beroperasi disana.

Sedangkan Ranperda RDTRW merupakan penjabaran dari RTRW daerah ke dalam rencana distribusi pemanfaatan ruang dan bangunan serta bukan bangunan pada kawasan perkotaan maupun kawasan fungsional daerah.

Fraksi PDIP dengan juru bicara, Ferry Situmeang berpandangan, Raperda RTRW Kabupaten Bengkalis 2020-2040 pada dasarnya melakukan penataan ruang dengan mengintegrasikan sumber daya alam, sumber daya buatan dan sumber daya manusia, Sehingga terwujud pembangunan berkelanjutan.

sedangkan Ranperda RDTRW kabupaten Bengkalis 2020-2039 yang diajukan pemerintah kabupaten Bengkalis adalah perencanaan Rupat dan sekitarnya, mengingat pualu Rupat telah ditetapkan sebagai wilayah kawasan strategis pariwisata nasional. Untuk itu, Fraksi PDIP meminta agar Perda tersebut dapat terwujud untuk mempercepat pembangunan daerah.

Fraksi kebangkitan bintang Indonesia dengan juru bicara, Sugianto menyampaikan, meskipun Ranperda RTRW dan Ranperda RDTRW Rupat dan sekitarnya merupakan kebutuhan mendesak sebagaimana respon dari kebijakan pemerintah pusat dalam mengembangkan investasi dan optimalisasi pembangunan pulau Rupat. Namun harus teliti dan tidak terburu-buru terutama dalam menyusun dan menetapkan Ranperda RTRW 2020-2039 ini. Hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan Negeri Junjunganyang kita cintai.

Fraksi PAN dengan juru bicara, indrawansyah sepakat Ranperda RTRW dan Ranperda RDTRW dibahas ditingkat pansus. Namun, fraksi PAN mengingatkan agar dalam pembahasan tetap mengedepankan azas proporsionalitas dan pemanfaatan. Fraksi PAN mendorong agar rancangan peraturan daerah ini dapat mengakomodir segala kebutuhan, baik pengembangan usaha kedepan maupun tentang perizinan bangunan dan lainnya dengan tetap mempertimbangkan azas proporsionalitas dan kondusifitas Penduduk.

Fraksi Gerindra Garuda yaksa dengan juru bicara, Andi Fahlevi menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Ranperda, yakni perubahan tata tertib DPRD, Ranperda RTRW dan Ranperda RDTRW.

Terhadap Ranperda perubahan tata tertib DPRD, pihak Gerindra mengapresiasi atas terbentuknya pansus perubahan tata tertib DPRD kabupaten Bengkalis berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018 disebutkan, DPRD provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai fungsi, pembentukan Perda, anggaran, pengawasan. Semoga dengan adanya perubahan pembentukan pansus ini bisa terakomodir, berjalan sesuai kaedah dan fungsi yang seharusnya. (hari/adv)