DPRD Bengkalis Gelar Rapat Paripurna Propemperda RTRW dan RDTRW
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkalis H Muhammad yang diwakilkan Sekda Bengkalis menyampaikan ke DPRD perubahan Propemperda Kabupaten Bengkalis 2020 (foto/ist)
Fraksi PDIP dengan juru bicara, Ferry Situmeang berpandangan, Raperda RTRW Kabupaten Bengkalis 2020-2040 pada dasarnya melakukan penataan ruang dengan mengintegrasikan sumber daya alam, sumber daya buatan dan sumber daya manusia, Sehingga terwujud pembangunan berkelanjutan.
sedangkan Ranperda RDTRW kabupaten Bengkalis 2020-2039 yang diajukan pemerintah kabupaten Bengkalis adalah perencanaan Rupat dan sekitarnya, mengingat pualu Rupat telah ditetapkan sebagai wilayah kawasan strategis pariwisata nasional. Untuk itu, Fraksi PDIP meminta agar Perda tersebut dapat terwujud untuk mempercepat pembangunan daerah.
Fraksi kebangkitan bintang Indonesia dengan juru bicara, Sugianto menyampaikan, meskipun Ranperda RTRW dan Ranperda RDTRW Rupat dan sekitarnya merupakan kebutuhan mendesak sebagaimana respon dari kebijakan pemerintah pusat dalam mengembangkan investasi dan optimalisasi pembangunan pulau Rupat. Namun harus teliti dan tidak terburu-buru terutama dalam menyusun dan menetapkan Ranperda RTRW 2020-2039 ini. Hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan Negeri Junjunganyang kita cintai.