Menu

Jupirman: Gedung Baru Sekolah Sudah Bisa Ditempati, Kepsek Harus Segera Pindah

Replizar 10 Mar 2020, 22:15
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kuantan Singingi, Jupirman (R24/int)
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kuantan Singingi, Jupirman (R24/int)

"Memang masa pemeliharaan itu masih menjadi tanggung jawab pihak kontraktor, seperti jika terjadi kerusakan akibat bencana alam (Banjir) memang menjadi tanggung jawab kontraktor, dan kalau  di luar hal itu tentu menjadi tanggung jawab pihak sekolah," paparnya.

zxc2

Untuk itu, dihimbau para Kepala Sekolah yang memperoleh bangunan, baik rehap maupun bangunan baru, supaya segera menempati nya. Namun harus membuat Surat Pernyataan berupa Berita Acara Serah Terima (BAST) sementara, yang artinya Gedung atau bangunan sekolah tersebut, sudah bisa dipakai," tambahnya.

Halaman: 123Lihat Semua