Menu

PDIP Tuduh KPK Dramatisir Penggeledahan Kader Banteng

Azhar 3 Apr 2026, 21:36
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sumber: KPK
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sumber: KPK

RIAU24.COM - Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jawa Barat, Sahali menilai penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, pada 2 April 2026 bukan sekadar cacat prosedur, melainkan aksi framing yang merusak citra hukum.

Pasalnya, penggeledahan dilakukan tanpa surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat sebagaimana diwajibkan KUHAP Baru Pasal 114 ayat 1, dikutip dari rmol.id, Jumat, 3 April 2026.

"Ini bukan penegakan hukum, ini perampasan hak warga negara dengan cara brutal," ujarnya.

Barang yang disita pun tak lepas dari sorotannya, mulai buku catatan tahun 2010, buku Kongres PDI Perjuangan 2015, dan sebuah HP Samsung rusak. 

"Apa relevansinya dengan tindak pidana? Ini jelas mengada-ada. Penyidik seolah mencari-cari alasan untuk menjustifikasi penggeledahan," sebutnya.

KPK kala itu membawa koper besar. Hal itu dilakukan untuk menciptakan kesan dramatis.

Sambungan berita:  
Halaman: 12Lihat Semua