Kejari Bengkalis Siapkan 7 JPU Untuk Kasus Korupsi UED-SP Tri Laksemana Bukit Batu
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pinjaman Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UEDSP) Tri Bukitbatu Laksemana, Desa Bukitbatu (foto/Hari)
Ketiganya diduga orang paling bertanggungjawab atas dugaan korupsi penyelewengan dana UEDSP, kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah itu.
Modus para tersangka adalah meminjam nama orang terdekat sedikitnya sekitar 48 nama pemanfaat fiktif dan hanya dinikmati para tersangka sendiri.
Mantan kades periode 2013-2019 tersebut dan dua tersangka lainnya memiliki peran yang sama namun kapasitasnya berbeda-beda. Mantan Kades Bukitbatu, Jafar nempunyai kewenangan dan bertanggung jawab serta ikut menikmati pinjaman fiktif itu.
Baca juga: Lapas IIA Bengkalis Gelar Upacara Hari Ibu ke-97, Peran Perempuan Tampil sebagai Garda Terdepan
Mantan kades periode 2013-2019 tersebut dan dua tersangka lainnya memiliki peran yang sama namun kapasitasnya berbeda-beda. Mantan Kades Bukitbatu, Jafar nempunyai kewenangan dan bertanggung jawab serta ikut menikmati pinjaman fiktif itu.