Gubernur Riau Tunjuk Sekda Bengkalis Sebagai Plh Bupati Bengkalis
Dahari•12 Mar 2020, 16:43
Sekretaris Daerah Bustami ditunjuk sebagai pelaksana tugas sehari-hari (Plh) Bupati Bengkalis pasca ditetapkannya Plt. Bupati Bengkalis Muhammad sebagai DPO (foto/Hari)
Penunjukan itu juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atau Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pada pasal 131 ayat (4) yang berbunyi.