Masih Menunggu Kapal Angkutnya Diperbaiki, Lima WNA Masih Berada di Bengkalis
Kelima orang warga negara asing (WNA) yang sempat terdampar di Tanjung Mayat perairan Bengkalis (foto/int)
"Lima WNA masih di Bengkalis, berdasarkan izin inggal itu selama 30 hari berdasarkan permen no 27 tahun 2014 pasal 3. Kita bisa memberikan izin kunjung karena fosce majeur atau keadaan darurat sebenarnya," ungkap Dimas Pramudito, Minggu 15 Maret 2020.
zxc2
Baca juga: Lapas IIA Bengkalis Gelar Upacara Hari Ibu ke-97, Peran Perempuan Tampil sebagai Garda Terdepan
Selama diinapkan, lanjut Dimas, ke lima WNA ini tetap diawasi pihak Imigrasi Bengkalis. "Mereka ini masih terus kita awasi,"ujarnya.