Menu

Akibat Narkoba, Satres Narkoba Polres Ciduk Warga Benai

Replizar 18 Mar 2020, 10:47
Pengedar narkoba di Kuansing ditangkap polisi (foto/int)
Pengedar narkoba di Kuansing ditangkap polisi (foto/int)

RIAU24.COM - KUANSING- Upaya pemberantasan Narkoba di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau tidak pandang bulu. Siapa pun orang maupun apapun pangkat dan jabatannya, jika terbukti melakukan kegiatan atau aktivitas narkoba, sudah barang tentu akan diciduk atau di tangkap.

Salah satunya yang dialami oleh EI (34) warga Desa banjar Lopak Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Yang melakukan Pengedar Narkotika jenis Sabu, pada Senin (15/3) lalu sekira Pukul 15.45 Wib, dengan TKP depan Cucian Motor Desa Benai Kecil Kecamatan Benai.

zxc1


Pada tersangka, ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 3 (tiga) paket plastik bening berisikan Butiran Kristal, diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1 gram (satu gram), 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna, 1 (satu) buah plastik klip bening, 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Beat Street Warna Silver Nopol BM 4543 XV, 1 (satu) Unit Handphone merk Realme warna hitam, dan 1 (satu) buah sendok pipet.

Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto, SH. M.SI melalui Paur Subbag Humas Polres Ipda Juliart L. Tobing, dalam releasenya kepada Riau24.Com, menyebutkan bahwa pada Hari Senin (16/3) Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing yang dipimpin Bripka Reiki, setelah melakukan penyelidikan diperintahkan oleh Kasat Resnarkoba AKP Sahardi,SH untuk melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba di Kecamatan Benai Kuansing.

zxc2

Kemudian sekira pukul 15.45 Wib di Desa Benai Kecil dilakukan penangkapan terhadap pelaku An EI, dimana saat itu pelaku sedang berhenti dipinggir jalan dan berada diatas sepeda motor, kemudian dilakukan panggeledahan dan ditemukan barang bukti 3 (tiga) paket plastik bening berisikan kristal, diduga narkotika jenis sabu didalam bungkus plastik klip bening didalam kotak rokok merk sampoerna, yang diletakkan oleh tersangka dibagian kantong depan sebelah kiri sepeda motor merk Honda Beat Street warna silver dengan nopol BM 4543 XV.

"Ketika ditanya, pelaku mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya , selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing, untuk diperiksa lebih lanjut," tuturnya. (R24/Zar)