Menu

Pemerintah Beberkan 5 Syarat Korban Corona Bisa Dapatkan Keringanan Cicilan

Riko 29 Mar 2020, 20:09
Jokowi (net)
Jokowi (net)

RIAU24.COM - Presiden Jokowi telah menjanjikan kelonggaran kredit kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang penghasilanya terdampak wabah virus corona atau covid- 19.

Dalam kebijakan itu diatur keringanan membayar cicilan kendaraan bermotor. Kelonggaran itu diatur dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 yang berlaku sejak 16 Maret 2020 hingga 31 Maret 2021. 

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, mengatakan pemerintah mengapresiasi beberapa bank yang telah siap melaksanakan kebijakan tersebut. 

"Pemerintah mengapresiasi beberapa bank yang telah melaksanakan kebijakan tersebut. POJK ini merupakan bagian dari Stimulus Ekonomi II yang digulirkan untuk merelaksasi ketentuan kredit bank di tengah ancaman pandemi Covid-19 terhadap ekonomi nasional," kata Fadjroel melansir dari Kumparan. Minggu 29 Maret 2020.

Namun Fadjroel mengingatkan bahwa berdasarkan POJK Stimulus Perekonomian Nasional, ada beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku jika debitur ingin mendapatkan keringanan membayar cicilan kredit. 

Pertama, bank yang diwajibkan merelaksasi pinjaman debitur UMKM yang terkendala cicilan dan pelunasan adalah bank umum konvensional (BUK), bank umum syariah (BUS), unit usaha syariah (UUS) bank, bank perkreditan rakyat (BPR), dan bank perkreditan rakyat syariah (BPRS).

Halaman: 12Lihat Semua