Presiden Jokowi Tetapkan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat atas penyebaran virus Corona (foto/int)
RIAU24.COM - JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat atas penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Baca juga: BPS Beberkan Data Riau Jadi Provinsi dengan Lahan Sawit Terluas di Indonesia, Total 3,4 Juta Hektar
zxc1
Kemudian soal darurat sipil, Jokowi menjelaskan, bahwa itu akan dipakai bila keadaan abnormal atau luar biasa.